Cara Melaporkan Kendaraan Hilang ke Polisi agar Cepat Diproses. Mempunyai kendaraan pribadi, baik mobil ataupun motor, tentu sangat membantu mobilitas siapapun. Tak heran angka kepemilikan kendaraan pribadi di Indonesia cukup tinggi. Namun angka kehilangan kendaraan juga tak kalah memprihatinkan. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, menurut Syarat yang harus dibawa saat mengurus STNK hilang yakni: 1. Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat 2. Fotokopi e-KTP dan asli 3. Fotokopi STNK jika ada 4. BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas. Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat Minta surat kehilangan dari polsek setempat dengan syarat fotokopi STNK (kalau ada) dan Fotokopi BPKB. Sebelumnya mintalah surta pengantar dari kelurahan untuk mengurus surat kehilangan di Polsek. Setelah mendapatkan surat kehilangan dari Polsek langkah selanjutnya adalah iklan di koran selama dua hari. Iklan koran 2 x penerbitan. Cara mengurus surat kehilangan buku tabungan di polsek. Isi dari surat keterangan kehilangan barang dari kepolisian kurang lebih seperti ini: Bahkan, kini ada layanan lapor polisi online. Cara mengurus surat keterangan hilang di kepolisian. Dahulu memang pembuatan surat keterangan belum menikah hanya dilakukan di dinas kependudukan dan catatan Berikut adalah panduan langkah demi langkah serta syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus penggantian ijazah yang rusak atau hilang: 1. Laporkan Kehilangan atau Kerusakan ke Polsek Setempat. Pertama, pergilah ke kantor Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. CZ8Ufcy.

cara mengurus surat kehilangan di polsek